SALAM SUKSES, BERSATU MENCAPAI VISI BERSAMA

Sabtu, 30 November 2013

PROGRAM ADD KARANGJOHO



ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN 2013
DESA KARANGJOHO KECAMATAN PENGADEGAN


          LATAR BELAKANG
     Otonomi Daerah salah satunya bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat demi meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Melalui otonomi yang dititik beratkan pada Daerah Kabupaten diharapkan berbagai kebutuhan pembangunan dan permasalahan yang ada dalam masyarakat akan dapat diatasi oleh Pemerintah Kabupaten secara lebih tepat dan cepat.
Dengan demikian diharapkan akan terjadi akselerasi proses peningkatan kualitas pelayanan publik dan proses pemberdayaan masyarakat sehingga tujuan akhir dari pembangunan akan lebih cepat tercapai.

Untuk dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintah di tingkat Kabupaten sekaligus untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka diperlukan adanya peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah ditingkat desa sebagai unit terkecil dari pemerintahan. Untuk itu diperlukan adanya keberanian dan kreativitas dari seluruh komponen Pemerintah Daerah untuk 
memunculkan berbagai inovasi dan terobosan-terobosan dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan fungsi-fungsi pelayanan publik. Adanya keterbatasan kemampuan pembiayaan ditengah semakin besarnya kebutuhan belanja pemerintah, juga menghendaki adanya peningkatan peranserta dan swadaya masyarakat serta dukungan berbagai pihak dalam penyelenggaraan pembangunan agar dapat dicapai sebesar-­besarnya kemanfaatan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tanpa peran serta dan dukungan serta swadaya masyarakat maka pemerintah tidak mungkin akan mampu memenuhi semua tuntutan kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam rangka mendorong peran serta dan swadaya masyarakat dalam pembangunan yaitu dengan dialokasikannya Dana Desa (ADD). Dengan pengalokasian dana desa yang nantinya akan dikelola langsung oleh pemerintah desa dan kelembagaan yang ada di tingkat desa diharapkan menjadi wahana untuk memberdayakan dan melatih masyarakat serta kelembagaan desa untuk dapat menemukenali permasalahan dan kebutuhan pembangunan yang ada, merencanakan serta melaksanakan pembangunan sesuai dengan kaidah-kaidah manajemen pembangunan. Dengan demikian pelaksanaan pembangunan yang digagaskan, direncanakan dan dilaksanakan oleh masyarakat diharapkan akan memunculkan peran aktif dan swadaya masyarakat serta tumbuh rasa memiliki dari masyarakat terhadap hasil kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan sehingga akan mendukung proses pelestarian hasil pembangunan tersebut.
Penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa program Pembangunan masyarakat di tentukan oleh masyarakat, dimana lembaga pendukung hanya memiliki peran sebagai fasilitator. Hal ini akan mengurangi ketergantungan pada sumber daya eksternal atau yang tidak berkelanjutan, melatih masyarakat untuk dapat mengidentifiksikan dan merencanakan sendiri kebutuhannya.

B.           MAKSUD DAN TUJUAN
1.             Maksud
Alokasi Dana Desa (ADD) dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

2.             Tujuan
Tujuan ADD adalah :
a.   Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya.
b.    Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa.
c.             Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.

d.            Mendukung peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.
A.      Keadaan Prasarana Jalan
Keadaan prasarana perhubungan (jalan dan jembatan) yang ada di desa Karangjoho yaitu :

Jalan Kabupaten                  : 1 Km
Jalan Desa                           : 4 Km
Jalan Lingkungan                : 7,2 Km
Jembatan                             : 7 unit

Jalan Kabupaten yaitu jalan yang menghubungkan Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara, Jalan Desa merupakan jalan yang menghubungkan antar desa seperti Karangjoho – Larangan, Karangjoho – Tumanggal serta jalan yang menghubungkan Desa Karangjoho dengan Pusat Pemerintahan Kecamatan Pengadegan. Sedangkan jalan lingkungan merupakan jalan yang menghubungkan antar Dusun, antar RW atau antar RT  dimana dibeberapa titik merupakan jalan tanah.  

  
PELAKSANAAN KEGIATAN
BANTUAN PEMBANGUNAN DESA / KELURAHAN
ALOKASI DANA DESA (ADD)
DESA KARANGJOHO


A.           PELAKSANAAN
1.             Tahap Persiapan
Tahap persiapan dari kegiatan Bantuan Pembangunan Desa / Kelurahan Tahun Anggaran 2013 dimulai sejak sosialisasi di tingkat Kabupaten yang dihadiri oleh Kepala Desa / Kelurahan se-wilayah Kabupaten Purbalingga.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut Pemerintah Desa Karangjoho Kecamatan Pengadegan kemudian mengadakan Musyawarah Pembangunan Desa untuk mensosialisasikan Kegiatan Bantuan Pembangunan Desa / Kelurahan Tahun Anggaran 2012 kepada masyarakat.
Materi yang dibahas dalam Musbangdes tersebut adalah sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan Panlak Kegiatan Bantuan Pembangunan Desa / Kelurahan Tahun Anggaran 2013.

2.             Tahap Perencanaan
Sebagai kelanjutan dari Kegiatan Bantuan Pembangunan Desa / Kelurahan Tahun Anggaran 2013, maka Panitia Pelaksana yang telah terbentuk kemudian mengadakan Musbangdes untuk menentukan lokasi dan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan azas manfaat, pagu dana yang diterima, kemampuan swadaya masyarakat, dimana keputusan bersama peserta Musbangdes.
Setelah disepakati, lokasi dan jenis pekerjaan yang akan dikerjakan adalah pekerjaan Perkerasan Jalan Aspal. Dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).



3.             Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan pekerjaan fisik dimulai setelah penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara Kepala Desa Karangjoho dan Pimpinan Kegiatan serta setelah proses pencairan Tahap I dan II (50%).

4.             Pengorganisasian
Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pembangunan Desa / Kelurahan Tahun Anggaran 2013, maka untuk tingkat desa dibentuk Panitia Pelaksana Desa/Kelurahan yang pemilihannya berdasarkan keputusan Musbangdes.
Adapun susunan Tim Pengelola Desa untuk kegiatan ADD Tahun Anggaran 2013 di bagi menjadi 3 Tim :
1.             Tim Pengelola ADD
No
Nama
Jabatan
1
ASDI
Penanggung Jawab
2
EDI PURWANTO
Ketua
3
NURYATINI
Sekretaris
4
KARTO MURTOPO
Bendahara
5
RUKHIDI
Anggota
6
MAHMUD
Anggota
2.             Panitia Kegiatan Pembangunan Sarana/Prasarana Perdesaan
No
Nama
Jabatan
1
EDI HERMANTO
Ketua
2
PARWITO
Seksi Fisik
3
SINARTO
Pembantu Umum

3.             Tim Monitoring ADD
No
Nama
Jabatan
1
PUJIANTO
Ketua
2
TUHAD ADI S
Anggota
3
AMIN NUROCHIM
Anggota

B.           PEMBIAYAAN
Sumber dana Kegiatan Bantuan Pembangunan Desa / Kelurahan Tahun Anggaran 2013 adalah bantuan dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga (APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2013) dan didukung oleh swadaya masyarakat. Adapun besarnya dana bantuan yang diterima oleh Desa Karangjoho adalah Rp. 124.987.000,00 dengan perincian sebagai berikut ;
1.         Biaya Operasional Pemerintahan Desa Sebesar 30% yaitu Rp.  71.569.600
2.         Bantuan pembangunan Sarana Prasarana Perdesaan dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar 70% yaitu Rp. 53.417.400,00
Adapun swadaya yang dapat direalisasikan adalah senilai Rp. 1.286.600,00

0 komentar:

Posting Komentar