ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN 2013
DESA KARANGJOHO KECAMATAN PENGADEGAN
LATAR BELAKANG
Otonomi Daerah salah satunya
bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat demi
meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan. Melalui otonomi yang dititik beratkan pada Daerah Kabupaten
diharapkan berbagai kebutuhan pembangunan dan permasalahan yang ada dalam
masyarakat akan dapat diatasi oleh Pemerintah Kabupaten secara lebih tepat dan
cepat.
Dengan demikian diharapkan akan terjadi akselerasi proses peningkatan kualitas pelayanan publik dan proses pemberdayaan masyarakat sehingga tujuan akhir dari pembangunan akan lebih cepat tercapai.
Dengan demikian diharapkan akan terjadi akselerasi proses peningkatan kualitas pelayanan publik dan proses pemberdayaan masyarakat sehingga tujuan akhir dari pembangunan akan lebih cepat tercapai.
Untuk dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintah di tingkat Kabupaten sekaligus untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka diperlukan adanya peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah ditingkat desa sebagai unit terkecil dari pemerintahan. Untuk itu diperlukan adanya keberanian dan kreativitas dari seluruh komponen Pemerintah Daerah untuk
memunculkan berbagai inovasi dan terobosan-terobosan dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan fungsi-fungsi pelayanan publik. Adanya keterbatasan kemampuan pembiayaan ditengah semakin besarnya kebutuhan belanja pemerintah, juga menghendaki adanya peningkatan peranserta dan swadaya masyarakat serta dukungan berbagai pihak dalam penyelenggaraan pembangunan agar dapat dicapai sebesar-besarnya kemanfaatan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tanpa peran serta dan dukungan serta swadaya masyarakat maka pemerintah tidak mungkin akan mampu memenuhi semua tuntutan kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam rangka mendorong peran serta dan swadaya
masyarakat dalam pembangunan yaitu dengan dialokasikannya Dana Desa (ADD).
Dengan pengalokasian dana desa yang nantinya akan dikelola langsung oleh
pemerintah desa dan kelembagaan yang ada di tingkat desa diharapkan menjadi
wahana untuk memberdayakan dan melatih masyarakat serta kelembagaan desa untuk
dapat menemukenali permasalahan dan kebutuhan pembangunan yang ada,
merencanakan serta melaksanakan pembangunan sesuai dengan kaidah-kaidah
manajemen pembangunan. Dengan demikian pelaksanaan pembangunan yang digagaskan,
direncanakan dan dilaksanakan oleh masyarakat diharapkan akan memunculkan peran
aktif dan swadaya masyarakat serta tumbuh rasa memiliki dari masyarakat
terhadap hasil kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan sehingga akan
mendukung proses pelestarian hasil pembangunan tersebut.
Penjelasan diatas dapat disimpulkan
bahwa program Pembangunan masyarakat di tentukan oleh masyarakat, dimana
lembaga pendukung hanya memiliki peran sebagai fasilitator. Hal ini akan
mengurangi ketergantungan pada sumber daya eksternal atau yang tidak
berkelanjutan, melatih masyarakat untuk dapat mengidentifiksikan dan
merencanakan sendiri kebutuhannya.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Maksud
Alokasi Dana Desa (ADD) dimaksudkan
untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan
pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
2.
Tujuan
Tujuan ADD adalah :
a. Meningkatkan penyelenggaraan
pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan sesuai kewenangannya.
b. Meningkatkan kemampuan lembaga
kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
secara partisipatif sesuai dengan potensi desa.
c.
Meningkatkan pemerataan
pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.
d.
Mendukung peningkatan swadaya
gotong royong masyarakat.
A.
Keadaan Prasarana Jalan
Keadaan prasarana perhubungan (jalan
dan jembatan) yang ada di desa Karangjoho yaitu :
Jalan Kabupaten : 1 Km
Jalan Desa : 4 Km
Jalan Lingkungan : 7,2 Km
Jembatan : 7 unit
Jalan Kabupaten yaitu jalan yang
menghubungkan Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara, Jalan Desa
merupakan jalan yang menghubungkan antar desa seperti Karangjoho – Larangan, Karangjoho
– Tumanggal serta jalan yang menghubungkan Desa Karangjoho dengan Pusat
Pemerintahan Kecamatan Pengadegan. Sedangkan jalan lingkungan merupakan jalan
yang menghubungkan antar Dusun, antar RW atau antar RT dimana dibeberapa titik merupakan jalan
tanah.
PELAKSANAAN KEGIATAN
BANTUAN PEMBANGUNAN DESA /
KELURAHAN
ALOKASI DANA DESA (ADD)
DESA KARANGJOHO
A.
PELAKSANAAN
1.
Tahap Persiapan
Tahap persiapan dari kegiatan
Bantuan Pembangunan Desa / Kelurahan Tahun Anggaran 2013 dimulai sejak
sosialisasi di tingkat Kabupaten yang dihadiri oleh Kepala Desa / Kelurahan
se-wilayah Kabupaten Purbalingga.
Sebagai tindak lanjut dari
sosialisasi tersebut Pemerintah Desa Karangjoho Kecamatan Pengadegan kemudian
mengadakan Musyawarah Pembangunan Desa untuk mensosialisasikan Kegiatan Bantuan
Pembangunan Desa / Kelurahan Tahun Anggaran 2012 kepada masyarakat.
Materi yang dibahas dalam Musbangdes
tersebut adalah sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan Panlak Kegiatan
Bantuan Pembangunan Desa / Kelurahan Tahun Anggaran 2013.
2.
Tahap Perencanaan
Sebagai kelanjutan dari Kegiatan
Bantuan Pembangunan Desa / Kelurahan Tahun Anggaran 2013, maka Panitia
Pelaksana yang telah terbentuk kemudian mengadakan Musbangdes untuk menentukan
lokasi dan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan azas
manfaat, pagu dana yang diterima, kemampuan swadaya masyarakat, dimana
keputusan bersama peserta Musbangdes.
Setelah disepakati, lokasi dan jenis
pekerjaan yang akan dikerjakan adalah pekerjaan Perkerasan Jalan Aspal. Dilanjutkan
dengan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3.
Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan pekerjaan fisik
dimulai setelah penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB)
antara Kepala Desa Karangjoho dan Pimpinan Kegiatan serta setelah proses
pencairan Tahap I dan II (50%).
4.
Pengorganisasian
Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan Bantuan Pembangunan Desa / Kelurahan Tahun Anggaran 2013, maka untuk
tingkat desa dibentuk Panitia Pelaksana Desa/Kelurahan yang pemilihannya
berdasarkan keputusan Musbangdes.
Adapun susunan Tim Pengelola Desa
untuk kegiatan ADD Tahun Anggaran 2013 di bagi menjadi 3 Tim :
1.
Tim Pengelola ADD
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
ASDI
|
Penanggung Jawab
|
2
|
EDI PURWANTO
|
Ketua
|
3
|
NURYATINI
|
Sekretaris
|
4
|
KARTO MURTOPO
|
Bendahara
|
5
|
RUKHIDI
|
Anggota
|
6
|
MAHMUD
|
Anggota
|
2.
Panitia Kegiatan Pembangunan
Sarana/Prasarana Perdesaan
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
EDI HERMANTO
|
Ketua
|
2
|
PARWITO
|
Seksi Fisik
|
3
|
SINARTO
|
Pembantu Umum
|
3.
Tim Monitoring ADD
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
PUJIANTO
|
Ketua
|
2
|
TUHAD
ADI S
|
Anggota
|
3
|
AMIN NUROCHIM
|
Anggota
|
B.
PEMBIAYAAN
Sumber dana Kegiatan Bantuan
Pembangunan Desa / Kelurahan Tahun Anggaran 2013 adalah bantuan dari Pemerintah
Kabupaten Purbalingga (APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2013) dan didukung oleh
swadaya masyarakat. Adapun besarnya dana bantuan yang diterima oleh Desa Karangjoho
adalah Rp. 124.987.000,00 dengan perincian sebagai berikut ;
1.
Biaya Operasional Pemerintahan
Desa Sebesar 30% yaitu Rp. 71.569.600
2.
Bantuan pembangunan Sarana
Prasarana Perdesaan dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar 70% yaitu Rp. 53.417.400,00
Adapun swadaya yang dapat direalisasikan adalah senilai
Rp. 1.286.600,00
0 komentar:
Posting Komentar